Logo Bloomberg Technoz

DPR Bakal Kaji Aturan Asuransi Warga Tanggung 10% Ketika Berobat

Dovana Hasiana
06 June 2025 11:00

Ilustrasi Asuransi. (Envato/89STOCKER)
Ilustrasi Asuransi. (Envato/89STOCKER)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan akan berbicara dengan pimpinan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang lain untuk mengagendakan rapat membahas aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru soal asuransi kesehatan.

Hal ini terkait dengan beleid terbaru OJK yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan produk asuransi dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care).

“Saya akan bicarakan dengan pimpinan Komisi XI lainnya untuk mengagendakan rapat membahas masalah tersebut,” ujar Misbakhun kepada Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (6/5/2025).


Menurutnya, Komisi XI akan mendiskusikan lebih lanjut permasalahan aturan baru OJK terkait kewajiban membayar paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim untuk produk asuransi kesehatan ini pada masa sidang yang akan datang.

Menurutnya, pembahasan perlu dilakukan untuk memastikan aturan terbaru tidak bakal mengurangi hak-hak para pemegang polis. Selain itu, DPR juga ingin mengkaji apa dasar alasan OJK dalam membuat aturan baru tersebut.