Mulai 2026 Berobat Pakai Asuransi Tak Lagi Ditanggung Penuh
Mis Fransiska Dewi
06 June 2025 12:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sebagai langkah penguatan ekosistem, tata kelola dan pelindungan konsumen dalam industri asuransi kesehatan.
Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dalam beleid tersebut, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan wajib mengatur mengenai pembagian risiko (co-payment) berupa porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis.
Adapun tertanggung atau peserta paling sedikit dikenakan biaya sebesar 10% dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.
“Dengan batas maksimum sebesar Rp300.000 per pengajuan klaim rawat jalan dan Rp3 juta per pengajuan klaim rawat inap,” tulis aturan baru tersebut dikutip Jumat (6/6/2025).

































