Resmi Aturan BHR Ojol: Minimal 25% Rata-rata Pendapatan Setahun
Mis Fransiska Dewi
03 March 2026 10:54

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pemerintah telah menerbitkan surat edaran mengenai tata cara pembayaran Bantuan Hari Raya (BHR) Ojol. Salah satu ketentuannya, besaran BHR Ojol dihitung 25% dari rata-rata pendapatan mitra ojol selama setahun.
"BHR paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan ojek online," ujar Menaker Yassierli dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Besaran ini diketahui naik dari formula BHR tahun lalu, ketika BHR dihitung dari 20% total pendapatan mitra ojol selama setahun.
Menaker mengimbau penyaluran BHR segera dimulai sejak H-14 hingga H-7 lebaran.
"Kami imbau lebih cepat dan pemberian BHR tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan ketentuan peraturan UU oleh perusahaan aplikasi," ujar Yassierli.


























