Logo Bloomberg Technoz

Aturan Lengkap Bantuan Subsidi Upah, Rp300 Ribu Langsung 2 Bulan

Sultan Ibnu Affan
04 June 2025 17:40

Uang rupiah. ( Dimas Ardian/Bloomberg)
Uang rupiah. ( Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis aturan baru soal bantuan subsidi upah (BSU), sebagai bagian dari salah satu dari enam paket kebijakan stimulus ekonomi berdasarkan arahan Presiden Prabwo Subianto.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2025. Pekerja yang mendapatkan BSU yakni pekerja yang menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Pada pasal 6 ayat (1), BSU tersebut dibeirkan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan diberikan sekaligus. Dengan demikian, pekerja akan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut senilai Rp600 ribu.


Selain bergaji maksimal Rp3,5 juta, BSU tersebut diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat lain, pertama merupakan wargan negara Indonesia aktif dengan bukti nomor induk kependudukan (NIK). Kemudian, mereka juga harus merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) BPJS Ketenagakerjaan hingga per April 2025.

Beleid tersebut juga menggarisbawahi jika pemberian BSU dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan juga anggota Polri.