Logo Bloomberg Technoz

Yang Perlu Kamu Tahu Soal Pencairan Gaji ke-13 PNS

Krizia Putri Kinanti
28 May 2023 19:47

Ilustrasi uang rupiah, (Photo By johan10 via Envato)
Ilustrasi uang rupiah, (Photo By johan10 via Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bulan depan, Juni 2023 pemerintah akan membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat TNI dan Polri. Dimana uang akan diterima pada pertengahan bulan.

“Biasanya pertengahan [Juni]. Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan] yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN,” ucap Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.

Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Sedangkan ketentuan teknis tertera dalam PMK No. 39 Tahun 2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. 

Mengacu pada pembayaran gaji ke-13 ASN yang diterbitkan Kemenkeu, diterangkan, rekonsiliasi gaji telah dilakukan pada Jumat kemarin, 26 Mei. Selanjutnya SPM gaji ke-13 diajukan kepada KPPN terhitung mulai besok, Senin (29/5/2023).

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) rencanakan terbit pada 5 Juni, dengan periode pengajuan SPM gaji ke-13 ke KPPN dimulai pada waktu yang sama.