Purbaya Rilis Aturan Baru Transfer ke Daerah: Percepat DBH-DAU
Mis Fransiska Dewi
29 May 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pemerintah daerah untuk mengakselerasi ketersediaan pendanaan pada awal tahun anggaran.
Perombakan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Beleid yang diundangkan pada 25 Mei 2026 itu menggantikan dan mencabut regulasi sebelumnya yaitu PMK No. 67/2024.
"Bahwa PMK No. 67/2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum belum sejalan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu diganti," tulis poin pertimbangan PMK 35/2026, dikutip Jumat (29/5/2026).
Perubahan utama dalam beleid baru tersebut yakni percepatan dan pemecahan ritme transfer dana dari pusat ke daerah. Salah satu perubahan mencolok terlihat pada skema penyaluran DBH Pajak, yang di dalamnya mencakup Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam aturan lama, yakni Pasal 45 ayat (1) PMK 67/2024, aliran DBH Pajak disalurkan secara konvensional dalam enam tahapan yaitu Februari (10%), April (15%), Juni (15%), Agustus (20%), Oktober (20%), dan pelunasan selisih alokasi pada Desember.






























