Transfer Pricing, Kejaksaan Akan Buka Identitas 10 Eksportir CPO
Dovana Hasiana
29 May 2026 08:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan akan segera mengumumkan identitas perusahaan yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) melalui praktik transfer pricing. Hal ini diungkap usai Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi telah membuka penyidikan laporan Kementerian Keuangan.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penyidikan transfer pricing Ekspor CPO. Untuk nama perusahaannya, segera akan kita rilis pada waktunya nanti,” ujar pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri saat dihubungi, Jumat (29/05/2026).
Senada dengan Kemenkeu, Jampidsus menduga adanya niat jahat melakukan praktik transfer pricing atau penentuan harga CPO yang memanipulasi perolehan omzet menjadi lebih kecil. Sejumlah perusahaan CPO tersebut diduga hendak mengurangi kewajiban pajak atau penerimaan negara dari kegiatan ekspor tersebut.
"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan," kata Syarief dikutip, Senin (25/05/2026).
Dia juga mengatakan, pada saat ini penyidik Jampidsus sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, dia mengklaim, Jampidsus masih menggunakan surat perintah dimulainya penyidikan atau Sprindik Umum -- belum mencantumkan identitas tersangka korupsinya.
































