Gaji ke 13 PNS Cair Pekan Depan, Berikut Rinciannya
Sultan Ibnu Affan
26 May 2026 12:02

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan akan melakukan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunannya mulai 2 Juni mendatang secara bertahap.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026," bunyi pasa 15 PP No.9/2026 tersebut, dikutip Selasa (26/5/2026).
Sementara itu, PT Taspen (Persero), BUMN yang mengelola dana pensiun khusus untuk ASN, menyebutkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan akan mulai dilakukan pada 2 Juni mendatang. Hal itu disampaikan dalam unggahan media sosial resmi perseroan.
"Taspen mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Instagram resminya.





























