Pekerja dengan Gaji Rp3,4 Juta Dapat Subsidi Rp150 Ribu
Redaksi
27 May 2025 18:39

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai Rp3,5 juta atau sebesar upah minimum provinsi (UMP)/kota/kabupaten yang berlaku.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah kepada 3,4 juta guru honorer.
"Bantuan tersebut diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025," ujar Susiwijono dalam keterangan pers, Selasa (27/5/2025).
Dia menambahkan bantuan bantuan subsidi upah akan disalurkan satu kali penyaluran pada Juni 2025.
Penerapan program dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer.