ISU PERTAMBANGAN
Wacana Sanksi DMO Batu Bara: Aturan Lama, Belum Ditindak Efektif
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 September 2026 14:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan ancaman sanksi terhadap perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi kewajiban wajib pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) sebenarnya merupakan aturan yang sudah lama eksis.
Sayangnya, ketentuan tersebut dinilai tidak kunjung diberlakukan secara efektif oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketua Bidang Hubungan Industri dan Asosiasi Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menyatakan ancaman sanksi tersebut termaktub di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Kepmen ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri.
Ardhi menegaskan kepmen tersebut telah mengatur pengenaan sanksi terkait dengan pemenuhan DMO, antara lain; mekanisme denda, dana kompensasi, larangan penjualan ekspor jika tidak memenuhi kewajiban DMO, penghentian operasi hingga 60 hari, serta pencabutan izin usaha pertamangan (IUP).
Kendati begitu, Ardhi menyatakan aturan tersebut belum secara tegas diimplementasikan, terlebih beleid tersebut diterbitkan untuk mempersiapkan badan pengelola dana iuran DMO.
































