Kejari Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PDNS Kominfo
Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2025 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pusat Data Nasional sementara atau PDNs di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Keputusan diambil usai penyidik memeriksa 78 saksi, empat ahli, seorang pakar teknologi, dan seorang ahli perhitungan kerugian negara.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah nomor 95 tahun 2018 mengamanatkan Kominfo untuk membangun sebuah pusat data nasional sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan infrastruktur SPBE nasional.
Akan tetapi, pada 2019, Kominfo justru membangun PDNs yang dalam nomenklatur pada DIPA 2020 adalah penyediaan jasa layanan komputasi awan IaaS 2020.
"Dalam pelaksanaan dan pengelolaannya tergantung pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara," kata Safrianto di kantornya, Kamis (22/05/2025).
Menurut dia, indikasi korupsi nampak saat tender perencanaan PDNs dimulai. Penyidik menuduh panitia lelang sudah menentukan KAK yang sengaja mengacu pada perusahaan tertentu sehingga dipastikan menang dalam proyek tersebut.