Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi Timah, Jaksa Sita Rest Area KM 21B Tol Jagorawi

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2025 15:25

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. (Dok. Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyegel tempat istirahat atau rest area KM21 B pada Ruas Tol Jagorawi (Jakarta-Bogor-Ciawi), Rabu (21/05/2025). Korps Adhyaksa tersebut menetapkan rest area tersebut sebagai salah satu aset sitaan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola niaga wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyidik menerima informasi salah satu terdakwa dalam kasus yang merugikan negara hampir Rp300 triliun tersebut memiliki aset di Tol Jagorawi. Dia adalah Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa, Tamron Tamsil alias Aon.

"[Penyitaan] dalam konteks bagaimana upaya pemulihan kerugian keuangan negara. Makanya, [penyidik] komitmen mencari semua harta-harta tersembunyi," kata dia dikutip, Kamis (22/05/2025).

Menurut dia, rest area tersebut tercatat milik dua perusahaan yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras. Kedua perusahaan tersebut, kata dia, memiliki kaitan atau benang merah dengan Tamron dan CV Venus Inti Perkasa.

Saat ini, kasus Tamron sendiri tengah masuk tahap kasasi usai mendapat vonis pada tingkat pertama berupa penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp3,5 triliun.