Usai menang, perusahan tersebut ternyata melakukan subkontrak ke sejumlah perusahaan lain. Sehingga pada prosesnya, banyak spesifikasi proyek PDNs tersebut yang tak sesuai spesifikasi teknis.
"Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan kickback suap gratifikasi antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," ujar dia.
Berdasarkan data, Pagu Anggaran PDNs pada 2020-2024 sendiri mencapai Rp959,4 miliar. "Untuk angka pasti blm dapat kami sampaikan karena sedang dilakukan perhitungan oleh ahli keuangan negara dalam hal ini auditor negara di BPKP," ujar dia.
Lima tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan; Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo 2019-2023, Bambang Dwi Anggono; pejabat pembuat komitmen proyek PDNs Kominfo 2020-2024, Novazanda; Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 Alfi Asmat; dan Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021, Pini Panggar Agustin.
"Terhadap lima tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," ujar Safrianto.
(azr/frg)
































