Logo Bloomberg Technoz

Respons Kejaksaan Soal Perpres TNI-Polri Jaga Jaksa dan Keluarga

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 May 2025 16:00

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI dan TNI (Diolah)
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI dan TNI (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan respons soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Presiden Prabowo Subianto meneken beleid ini pada Rabu (21/05/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan Perpres tersebut menegaskan pentingnya kejadiran negara dalam memberikan pelindungan bagi Jaksa dan keluarga, dalam menjalankan tugas serta fungsinya.

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (22/05/2025).

Meski demikian, menurut dia, kejaksaan telah lama kerja sama dengan TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya. Hingga saat ini, kata dia, seluruh kerja sama antarlembaga berjalan dengan baik; termasuk pemberian perlidungan saat jaksa melakukan tugasnya.

"Dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa,” tegas Harli.