OJK Soal Temuan KKPU Atas Dugaan Kartel Bunga Pinjol
Pramesti Regita Cindy
21 May 2025 08:59

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kartel suku bunga dalam industri pendanaan digital atau peer-to-peer lending (P2P). Dalam prosesnya OJK diketahui melakukan pengaturan batas bunga maksimal pinjol dengan tujuan melindungi konsumen.
Ketentuan mengenai batas maksimum suku bunga dalam layanan pendanaan berbasis teknologi atau LPBBTI telah diarahkan oleh OJK. Hal ini pula yang sempat diterapkan melalui kode etik yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diberlakukannya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam keterangannya dikutip Rabu (21/5/2025).
"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi [suku bunga] tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal [Pindar] dengan yang ilegal [Pinjol]," kata Agusman.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pada Pasal 84 dalam POJK 40 Tahun 2024, OJK lantas menugaskan asosiasi seperti AFPI untuk turut menjalankan pengawasan berbasis disiplin pasar dan membantu menangani pengaduan masyarakat. Dalam konteks ini, asosiasi diminta untuk "turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi."


































