KPPU: Pembelaan Bunga Pinjol Bisa Disampaikan ke Persidangan
Pramesti Regita Cindy
16 May 2025 14:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pihak-pihak terlapor dalam perkara dugaan kartel bunga di sektor pinjaman online (pinjol) memiliki hak penuh untuk menyampaikan pembelaan.
Sebagaimana diketahui, KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain itu, berdasarkan temuan KPPU, tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
































