Cerita AFPI Soal Bunga Pinjol yang Sempat 0,8% per Hari Flat
Pramesti Regita Cindy
14 May 2025 19:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan latar belakang di balik penurunan pembatasan suku bunga maksimum harian fintech peer-to-peer (P2P) lending dari 0,8% menjadi 0,4% per hari.
Sekretaris Jenderal AFPI, Ronald Andi Kasim, menjelaskan bahwa perubahan besar itu tidak lepas dari terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2023, yang memberikan dasar hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif mengatur sektor fintech lending.
"Kalau kita lihat awalnya 2021 menjadi 0,4 itu karena sudah ada undang-undang P2SK dan OJK meregulasi jadi undang-undang P2SK itu 2023 jadi alasan. Bukan alasan kenapa OJK baru mengambil alih di akhir 2023 dengan terbitnya SE, karena undang-undang P2SK sudah terbit. Kalau undang-undang P2SK terbit sejak tahun 2017, dari awal sudah OJK [mungkin] yang atur 0,8 bukan asosiasi," kata Ronald kepada awak media di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Dirinya juga membantah tuduhan adanya kesepakatan harga di antara pelaku industri fintech. Menurut Ronald, pembatasan bunga justru berisiko menurunkan minat pemberi pinjaman (lender) karena mengurangi fleksibilitas dalam menyesuaikan tingkat risiko dengan imbal hasil. Namun, di sisi lain, ia memahami alasan regulator.
"Tapi, kita paham kenapa mesti diatur ya tadi. Ada pinjol ilegal susah dibedakan, jumlahnya ribuan, ditutup 100 besoknya tumbuh 5.000. Nah, ini kalau kita tidak ada pengaturannya termasuk pembatasan maksimum suku bunga tadi yang tidak ada bedanya dengan yang ilegal," kata dia.





























