Pengaturan ini, menurut OJK, diperlukan guna menjaga integritas industri LPBBTI dan menjamin konsumen tidak dirugikan oleh praktik suku bunga yang tidak wajar.
Di samping itu, OJK juga menegaskan mereka akan melakukan penegakan kepatuhan terhadap pelanggaran aturan tersebut, serta mengevaluasi batas bunga secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri, dan kemampuan daya beli masyarakat.
Bocoran Waktu Sidang Perdana dari KPPU
Pada bagian lain, kepada Bloomberg Technoz, KPPU mengungkapkan esitamsi sidang perdana perkara dugaan kartel bunga oleh pelaku Pinjol kemungkinan akan digelar dalam waktu dekat. Saat ini, proses persiapan masih berlangsung di internal majelis komisi.
"Karena terlapornya kan cukup banyak ya, 97 seluruh anggota asosiasi [Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI]. Jadi kita masih menetapkan majelisnya siapa saja, tanggalnya kapan. Semoga ini bisa dilaksanakan di waktu-waktu dekat," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur akhir pekan lalu.
Meski jadwal resmi belum ditetapkan, Deswin menyebut sidang perdana tersebut juga berpeluang digelar pada akhir bulan Mei ini atau paling lambat bulan depan. "Kalau bisa akhir bulan ini atau bahkan bulan depan, saat ini sih belum ada jadwal yang diidahkan."
Diketahui, perkara ini merupakan lanjutan dari proses penyelidikan internal KPPU yang menemukan bukti awal adanya pengaturan suku bunga secara kolektif di antara para pelaku usaha pinjol. Hasil penyelidikan menyampaikan bahwa pelaku telah menetapkan tingkat bunga pinjaman maksimal flat 0,8%/hari dan kemudian direvisi menjadi 0,4%/ hari tahun 2021.
Dugaan adanya pengaturan bunga pinjol oleh para pelaku usaha pinjol berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait larangan praktik monopoli, utamanya Pasal 5. Hal ini didasari dari kerja KPPU dalam pendalaman model bisnis, struktur pasar, hingga pola keterkaitan antar pelaku di industri pinjol.
Dugaan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap sidang setelah KPPU menyatakan berkas penyelidikan telah lengkap.
Adapun dalam sidang nanti, seluruh pihak terlapor, kata Deswin akan diberi kesempatan menyampaikan tanggapan terhadap tuduhan yang diajukan oleh tim investigator KPPU.
(wep)






























