Ekonom Soal Tarif Trump Batal: RI Tak Perlu Ratifikasi
Dinda Decembria
22 February 2026 11:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai positif keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Donald Trump.
Bhima berpendapat pemerintah tidak perlu meratifikasi Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya telah disepakati kedua negara.
“Indonesia tidak perlu melakukan ratifikasi atas perjanjian agreement on reciprocal trade dengan Trump, ancaman tarif rersiprokal sudah tidak berlaku lagi,” kata Bhima lewat keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Malahan, kata Bhima, perusahaan Indonesia berpotensi menagih selisih bea masuk ke Amerika Serikat apabila sebelumnya telah terdampak kebijakan tersebut.
“Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal,” kata Bhima.

























