“Sumber pendapatan kami itu hanya dari komisi dan platform fee. Jadi, digabung untuk menunjang keberlanjutan dan keberlangsungan dari ekosistem,” ucap Tirza.
DPR: Idealnya Potongan Tarif Turun 10% demi Kemanusiaan
Tirza menyampaikan bahwa besaran persentase komisi tersebut bersifat fleksibel. Fee selalu disesuaikan dengan kondisi pasar, termasuk daya beli serta minat penumpang.
Fleksibilitas itu menjadi bagian dari respons cepat perusahaan terhadap kebutuhan pengguna maupun mitra.
Saat ditanya apakah skema komisi yang ditetapkan saat ini sudah ideal, Tirza menilai regulasi yang berlaku sudah memungkinkan Grab untuk tetap beroperasi dengan baik di tengah berbagai tantangan. Namun, ia juga menekankan bahwa keberlanjutan model ini sangat bergantung pada penerimaan pasar.
“Sekarang yang jelas bisa bertahan Walaupun tentu masih ada hambatan-hambatan.”
Pemerintah Wajib Tengahi Kisruh Komisi 20% Beratkan Mitra Ojol
Sebelumnya dalam diskusi bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (19/5/2025) yang juga turut dihadiri oleh pihak aplikator seperti; PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Grab Indonesia, inDrive Indonesia, dan Maxim Indonesia, pemerintah kembali menegaskan bahwa potongan aplikasi tidak lebih dari 20%.
Besaran potongan, kata Menhub Dudy Purwagandhi sudah sesuai dengan Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Sehingga, Dudy menegaskan akan mengkaji dan mengevaluasi skema potongan aplikasi ini bersama dengan stakeholder terkait serta dampaknya pada ekosistem online yang telah berjalan, menyusul adanya tuntutan potongan aplikasi maksimal 10% dari mitra pengemudi.
“Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini,” jelas Dudy sebagaimana mengutip dari keterangan resmi Kemenhub.
(prc/wep)
































