Logo Bloomberg Technoz

Serikat Pekerja Desak Pemerintah Revisi Aturan Soal JKK-JKM Ojol

Mis Fransiska Dewi
05 January 2026 18:40

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak pemerintah agar merevisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai aturan tersebut berdampak pada status hubungan kerja dan pembebanan biaya terhadap pekerja platform seperti ojek online (ojol), taksi online, dan kurir.

“Penetapan kategori peserta BPU bagi pengemudi transportasi aplikasi atau bukan aplikasi justru menjauhkan negara dari pengakuan status pekerja bagi ojol, taksol, dan kurir serta pengemudi transportasi lainnya,” kata Lily dalam siaran pers, Senin (5/1/2025). 


Padahal, menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut sudah tercakup di dalam aplikasi pengemudi transportasi daring. 

Unsur pekerjaan, seperti pengantaran penumpang, barang, dan makanan, dibuat oleh platform di dalam aplikasi khusus pengemudi. Unsur upah juga ditetapkan oleh platform berikut dengan potongan 20% Adapun unsur perintah dibuat platform dengan sanksi putus mitra yang diberikan apabila pengemudi tidak menjalankan pekerjaan pengantaran tadi.