Logo Bloomberg Technoz

Dilema Perpres Ojol: Merger, Bisnis dan Kesejahteraan Mitra

Redaksi
20 January 2026 16:50

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Peraturan Presiden mengenai ojek online yang dinanti baik mitra ojol maupun aplikator kabarnya tersandung karena belum finalnya merger antara raksasa aplikator di Indonesia, Goto dan Grab oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak penerbitan Perpres tersebut untuk segera diterbitkan. Menurut Garda Indonesia, substansi paling krusial dalam Perpres Ojol adalah penetapan skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator, serta perlindungan sosial menyeluruh JKK dan JKM bagi para pengemudi ojol.

“Perpres Ojol tidak boleh disandera oleh agenda bisnis korporasi. Proses merger GoTo dan Grab bisa memakan waktu lama, sementara para pengemudi ojol setiap hari menghadapi tekanan ekonomi, kelelahan ekstrem, bahkan risiko kehilangan nyawa,”. kata Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Selasa (20/1/2026).


Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai rencana merger perusahaan ojek daring memang memperumit penyusunan Peraturan Presiden tentang ojek daring. Menurutnya, merger membawa konsekuensi efisiensi yang tidak sederhana karena menyangkut banyak unit layanan dan struktur biaya.

Keterlibatan Danantarapun tak bisa lepas dari rumitnya perpres ojol ini lantaran badan investasi tersebut memikul mandat untuk memastikan konsolidasi aplikator berjalan efisien dan memberikan imbal hasil, di tengah tuntutan regulasi yang mengarah pada penambahan kewajiban bagi platform.