Pasca MSCI: Menakar Posisi Indonesia dalam Radar Investor Global
Tim Riset Bloomberg Technoz
02 February 2026 07:01

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bulan pertama tahun 2026, pasar Indonesia mengalami keriuhan yang tak kunjung usai. Mulai dari nilai tukar rupiah yang sempat melemah hingga menyentuh level terendahnya sepanjang sejarah, bahkan melampaui era krisis moneter tahun 1998, hingga yang terbaru Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang awalnya ‘to the moon’ dan mengalami All Time High (ATH) berkali-kali sampai menyentuh level tertingginya di 9134,7 pada 20 Januari, tiba-tiba anjlok tajam hingga sempat di bawah 8.000.
Keriuhan ini terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengancam akan menurunkan peringkat negara Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. Sebuah label yang dipakai investor global untuk mengklasifikasikan negara, sekaligus menentukan seberapa mudah atau sulit bagi pemerintah untuk menggalang pendanaan untuk membiayai pembangunan negaranya.
Ancaman ini pada akhirnya membawa efek bola salju dengan pergantian pucuk pimpinan di dua institusi penting sektor keuangan, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lantas, siapa yang salah? Apakah antek asing?
Jawabannya tentu bukan. Indonesia telah lama membuka diri dalam sistem pasar bebas, yang membuat ekonomi semakin terhubung secara global lewat Undang-Undang Penanaman Modal Asing tahun 1967. Setelah krisis ekonomi dan hiperinflasi era 1960-an, pemerintahan Soeharto melakukan perubahan arah kebijakan dengan menormalisasi hubungan dengan Barat, dengan melakukan Kontrak Karya bersama PT Freeport Indonesia, Inc pada April 1967.



























