Kata TNI soal Pengerahan Prajurit Amankan Kejati & Kejari
Merinda Faradianti
13 May 2025 17:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi mengatakan pengerahan prajurit TNI dalam pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan bagian dari kerja sama antar dua lembaga tinggi negara tersebut.
Dasar pengamanan itu tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan Nomor: TR/4/22/2025 tanggal 5 Mei 2025 dan dilanjutkan Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.
"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya," kata Kristomei saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, Selasa (13/5/2025).
Kristomei melanjutkan, perbantuan prajurit TNI untuk mengamankan kantor kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.
Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, dan penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI.

































