Logo Bloomberg Technoz

Koalisi Kritik Pengerahan TNI untuk Jaga Kantor Kejaksaan

Sultan Ibnu Affan
12 May 2025 10:00

Personel TNI simulasi pengamanan VVIP jelang pelantikan Presiden di Kompleks Parlemen, Kamis (17/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Personel TNI simulasi pengamanan VVIP jelang pelantikan Presiden di Kompleks Parlemen, Kamis (17/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyayangkan adanya tindakan Panglima TNI yang memerintahkan penyiapan dan pengerahan alat kelengkapan dukungan melalui telegram ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Mereka menilai perintah tersebut bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

"Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum," ujarnya melalui pernyataan tertulis resminya yang dikutip Senin (12/5/2025).

Koalisi Sipil, yang tergabung dari sejumlah organisasi nirlaba seperti Imparsial, KontraS, hingga YLBHI itu memandang surat perintah tersebut berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.

Ini, kata mereka, karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya digambungkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI, yang akan sangat mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia.