Lalu, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan tata usaha negara.
"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Meski begitu, Kristomei tidak mengungkap berapa lama proses pengamanan tersebut berlangsung. Dia hanya menyebut, proses pengamanan sudah termaktub dalam nota kesepahaman yang ada.
"Sudah ada dalam nota kesepahaman, pada ruang lingkup nomor 5," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menepis soal penempatan prajurit TNI untuk pengamanan kejaksaan berhubungan dengan penguntitan Jampidsus beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Tim Pengawal Jampidsus menangkap seorang anggota Densus berpangkat Bripda dengan inisial IM di sebuah restoran Prancis, Cipete, Jakarta Selatan.
Saat itu, IM diduga menguntit Jampidsus Febrie Ardiansyah yang juga tengah berada di restoran tersebut.
"Di kami kan ada Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer) yang berkordinasi di sana. Nggak ada kaitannya dengan penguntitan, ini elaborasi sinergitas dari MoU yang ada," jata Harli kepada Bloomberg Technoz, Selasa (13/5/2025).
(mef/naw)































