BEI Resmi Berlakukan Kegiatan Liquidity Provider
Muhammad Fikri
08 May 2025 11:55

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi berlakukan Peraturan Nomor II-Q tentang kegiatan Liquidity Provider saham di bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham yang mulai berlaku pada hari ini, 8 Mei 2025.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” kata Jeffrey dalam siaran tertulis, Kamis (8/5/2025).
Peraturan Nomor II-Q mengatur secara keseluruhan kegiatan Liquidity Provider Saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh Liquidity Provider Saham.
Adapun kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.





























