Logo Bloomberg Technoz

Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa.

Implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar saham yang terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh Liquidity Provider Saham untuk dilakukan kuotasi setiap hari bursa. 

Hal ini ditunjukkan untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.

Adapun Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan Anggota Bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham. 

Persyaratan yang dimaksud meliputi status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki standard operating procedure (SOP) kebijakan internal, dan sistem untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham.

Proses permohonan lisensi bagi seluruh anggota bursa yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham resmi dibuka 8 Mei 2025. BEI mengundang seluruh anggota bursa yang berminat untuk mengajukan permohonan lisensi Liquidity Provider Saham sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.

Peran Liquidity Provider diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham, saham ditransaksikan sesuai dengan fair value dan fundamental, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap kualitas dan integritas perdagangan di BEI.

(dhf)

No more pages