Logo Bloomberg Technoz

Cemas Nasib Pers usai Direktur JakTv Jadi Tersangka Kejagung

Azura Yumna Ramadani Purnama
23 April 2025 12:26

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan maupun pengusutan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, merupakan tindakan yang prematur alias terburu-buru. 

Abdul menilai, tindakan tersebut menjadi tidak tepat karena permasalahan terkait konten jurnalistik seharusnya ditempuh melalui mekanisme Dewan Pers. Sebab, kata dia, jika terbukti ada unsur pidana maka Dewan Pers akan tetap menyerahkan ke ranah pidana.

“Karena itu tindakan Kejaksaan prematur dan terburu-buru, sehingga yang dilakukan merupakan tindakan yang tidak sah. Karena itu, saya sarankan untuk mempraperadilankan Kejaksaan,” kata Abdul kepada Bloomberg Technoz, Rabu (23/4/2025).

Dirinya menegaskan, jika persoalan tersebut diakibatkan konten jurnalistik yang dibuat, maka media semestinya memiliki kewajiban memberikan hak jawab yang wajib dimuat secara seimbang. Bahkan, terdapat mekanisme mediasi yang dapat dilakukan melalui Dewan Pers.

Jika hak jawab tersebut tidak dipenuhi, kata Abdul, baru kemudian tindakan yang dilakukan media tersebutdapat mengarah ke arah pidana yakni pencemaran nama baik, ataupun delik pers lainnya.