Logo Bloomberg Technoz

“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan. Masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan [Ridwan Kamil]. Jadi, belum ada pergeseran ke Rupbasan,” kata Tessa, Rabu (16/04/2025).

Meski demikian, kata dia, Ridwan Kamil terikat sejumlah aturan saat menggunakan motor tersebut karena sudah masuk dalam daftar barang sitaan KPK. Beberapa di antaranya, mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut dilarang mengubah bentuk, memindahtangankan, serta menjual motor tersebut.

“Itu [Pelanggarannya] ada sanksinya tentunya. Dalam hal ini, kaitannya adalah baik itu pasal 21 bisa langsung [terkena pasal] menghalang-halangi penyidikan. Mau pun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya, sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” ujar Tessa.

Akan tetapi, dia mengklaim belum mendapat informasi soal alasan penyidik menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil. Serta, apa kaitan antara motor tersebut dengan kasus korupsi di Bank BJB. Termasuk, apakah motor tersebut diberikan oleh salah satu tersangka kepada Ridwan saat menjabat gubernur Jawa Barat.

“Ya, kembali lagi itu masih merupakan misteri ya," ujar dia. "Karena kita juga belum bisa mengetahui hal-hal apa saja yang dilakukan mau pun diketahui oleh sodara RK [Ridwan Kamil] ini.”

(azr/roy)

No more pages