“Atau bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti, itu juga bisa,” kata Tessa.
Namun, penyidik hanya menyita motor Royal Enfield dari daftar harta kendaraan yang dimiliki Ridwan Kamil. Beberapa aset kendaraan tersebut bahkan ada yang nilainya lebih tinggi dari motor tersebut seperti Mobil Hyundai Santa Fe Jeep yang juga buatan 2017.
Toh, menurut Tessa, KPK belum mengambil dan memindahkan motor tersebut ke Rupbasan lembaga antirasuah tersebut. Saat ini, motor tersebut masih bisa dipakai Ridwan dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang diberikan penyidik.
“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjam pakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” ujar dia.
(azr/frg)






























