Sidang Praperadilan Jilid 2 Sekjen PDIP Hasto Dimulai Hari Ini
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 March 2025 09:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memulai dua sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, atas status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto tercatat menyandang status tersangka dalam dua kasus korupsi yaitu suap penetapan pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024; dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku.
Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan siap mengikuti sidang perdana jilid dua tersebut. Dia juga meminta KPK akan hadir pada sidang perdana hari ini.
“Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” kata Ronny dalam keterangannya, dikutip Senin (03/03/2025).
Dia mengatakan praperadilan yang diajukan tersebut dilakukan sebab pada putusan praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi pihaknya mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan. Ronny juga mengklaim praperadilan sebelumnya masih belum menyentuh inti perkara.