Logo Bloomberg Technoz

Menurut dia, permohonan praperadilan yang diajukan kali ini dibagi dalam dua gugatan, yakni terkait kasus suap dan pada perintangan penyidikan.

“Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan Tim Hukum kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” kata dia.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah diterima dan di-register dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Nantinya, sidang akan dipimpin Hakim Tunggal Afrizal Hady.

Djuyamto menjelaskan, Hakim Tunggal Afrizal akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto atas surat perintah penyidikan (sprindik ) Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara.

Pada permohonan praperadilan kedua, lanjut Djuyamto, persidangannya akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Rio akan menguji sah atau tidaknya  penetapan tersangka Hasto atas sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12//2024 dalam dugaan penghalangan penyidikan.

“Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Senin (17/2/2025).

Kubu Hasto sendiri sempat menjadikan alasan praperadilan tersebut sebagai alasan mangkir dari panggilan KPK, namun akhirnya pada panggilan kedua Hasto hadir dan malam harinya langsung ditahan KPK.

Lembaga antirasuah tersebut menilai alasan Hasto tak wajar karena proses hukum praperadilan berbeda dengan proses hukum penyidikan. Toh, PN Jakarta Selatan sudah pernah menolak gugatan praperadilan Hasto.

(azr/frg)

No more pages