Logo Bloomberg Technoz

Dia hanya normatif dengan mengatakan, KPK berharap Hasto melakukan kegiatan yang kooperatif dengan penyidik. Termasuk menghentikan segala macam upaya yang dapat mengganggu proses penyidikan.  

"Meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut,” kata Tessa.

PN Jakarta Selatan Jaksel sendiri menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto, sekaligus menegaskan status tersangka Hasto dalam dua kasus korupsi yang ditangani KPK bersifat sah.

Hakim Tunggal Djuyamto menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hasto tersebut kabur atau tidak jelas. Padahal, kuasa hukum Hasto berisi sejumlah advokat dengan nama tenar seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Patra Zen, dan Ronny Talapessy.

“KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalang-halangi penyidikan,” kata Tessa.

Ada pun, Kuasa Hukum Hasto Todung Mulya Lubis, menyatakan putusan PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan bukan akhir dari langkah hukum kliennya. Dia memberi sinyal bersama kliennya akan kembali berupaya menggugurkan status tersangka yang disematkan KPK.

“Tapi ini this is not the end, perjuangan menegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada dalam pundak kita. Apa yang akan kita lakukan, ini kita rumuskan bersama nanti,” kata Todung kepada awak media, usai pembacaan putusan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025).

(azr/frg)

No more pages