“Nanti kita akan coba lihat apakah bukti-bukti yang kemarin sudah cukup atau belum dan kita akan coba mencari bukti-bukti yang lain terkait permohonan kalau memang seandainya kami lakukan praperadilan kembali,” kata Maqdir.
PN Jaksel sendiri menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Putusan ini sekaligus menegaskan status tersangka Hasto dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan termohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Djuyamto dalam persidangan, Kamis (13/2/2025).
Dia menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Hasto tersebut kabur atau tidak jelas. Padahal, kuasa hukum Hasto berisi sejumlah advokat dengan nama tenar seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Patra Zen, dan Ronny Talapessy.
(azr/frg)































