Dirjen Anggaran Kemenkeu jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Azura Yumna Ramadani Purnama
07 February 2025 20:56

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, Isa ditetapkan menjadi tersangka atas jabatannya sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.
"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/2/2025).
Menurut dia, Isa diduga terlibat dalam pembuatan program saving plan yang menyebabkan kerugian perusahaan asuransi milik negara tersebut. Dengan begitu, dia menyatakan bahwa Dirjen Anggaran Kemenkeu tersebut diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan begitu, lanjut Abdul, Isa ditahan untuk 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, atas perbuatannya tersebut.