“Penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” kata dia.
Kejagung sendiri telah menyita aset terpidana dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyitaan baik tanah, saham maupun uang milik terpidana dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Hal tersebut sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Kejaksaan Agung sebagaimana keterangan resminya pada Jumat (7/7/2023) merinci aset-aset Benny dan Heru yang sudah dieksekusi sita tersebut.
Terpidana Benny Tjokrosaputro
2022-2023: 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 HA.
2023: saham senilai Rp96.750.000.000,00 (sembilan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), yang merupakan 25% saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
2023: deviden senilai Rp8.216.084.561,00 (delapan miliar dua ratus enam belas juta delapan puluh empat ribu lima ratus enam puluh satu rupiah) yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya.
Terpidana Heru Hidayat:
2023: 17 bidang tanah seluas 130.035 M2 atau 13 HA.
2023: saham senilai Rp1.945.000.000.000,00 (satu triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar rupiah), yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.
(azr/frg)





























