Logo Bloomberg Technoz

Jaksa: Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Capai Rp578 M

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 January 2025 19:00

Sengkarut Impor Gula, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka (Kejaksaan Agung RI)
Sengkarut Impor Gula, Tom Lembong Resmi Jadi Tersangka (Kejaksaan Agung RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula pada 2015-2016. Mereka mengklaim kasus yang menjerat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tersebut mencapai Rp578 miliar. 

Total kerugian hasil hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut lebih tinggi dari estimasi awal yang memprediksi aksi korupsi tersebut menimbulkan kerugian Rp400 miliar.

“Kerugian negara ini sudah fix, nyata, riil. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,47,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, dikutip Selasa (20/1/2025).

Menurut dia, data kerugian negara meningkat usai BPKP melakukan pengembangan dampak dan kalkulasi pada kasus izin impor gula tersebut. Terutama, kata dia, saat BPKP menghitung keuntungan yang dibawa sembilan perusahaan penerima kuota impor tersebut.

"Setelah 9 perusahaan ini masuk semua ternyata kerugiannya lebih daripada Rp400 miliar,” klaim Abdul.