Logo Bloomberg Technoz

Peran 9 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Gula Tom Lembong

Azura Yumna Ramadani Purnama
21 January 2025 13:00

Kejaksaan Agung tetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan izin impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. (Dok. Humas Kejaksaan Agung)
Kejaksaan Agung tetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan izin impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016. (Dok. Humas Kejaksaan Agung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah (GKM) di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Sebelumnya, kasus ini sudah menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menjabat menteri perdagangan periode tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, di kantornya, dikutip Selasa (21/1/2025).

Para tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Direktur Utama PT Angles Product, TWN; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, WN; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, HS; dan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, IS.

Selain itu, Direktur Utama PT Makassar Tene, TSEP; Direktur PT Duta Sugar International, HAT; Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, ASB; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, HFH; dan Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, IS.

Menurut Abdul, para tersangka terbukti mengajukan izin impor gula mentah ke Kementerian Perdagangan pada periode tersebut. Mereka juga gula impor tersebut menjadi gula kristal putih. Penyidik mendeteksi izin yang diajukan dan diperoleh para pemimpin perusahaan tersebut terbit tanpa melalui rapat koordinasi dengan pihak terkait.