Logo Bloomberg Technoz

DPR Desak Pemerintah Berantas Mafia Pekerja Migran

Fransisco Rosarians Enga Geken
06 April 2023 10:32

Gedung Kemnaker. (Dok. Kemnaker)
Gedung Kemnaker. (Dok. Kemnaker)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada pekerja migran Indonesia (PMI) masih terus terjadi. 

Beberapa hari terakhir, sebuah video berisi kesaksian PMI asal Karawang, Jawa Barat, Dede Asiah viral di media sosial. Dia berkisah harus bekerja sebagai pekerja rumah tangga tanpa gaji di Suriah. Padahal, setiap hari, dia mengatakan harus bekerja mulai dari pagi hingga dini hari.

Berdasarkan video tersebut, Dede awalnya menerima tawaran dari perusahaan penyalur tenaga kerja migran untuk bekerja di Istanbul, Tukri. Dia mendapat janji akan menerima gaji US$ 600 atau sekitar Rp 9 juta per bulan.

Perusahaan penyalur justru membawa Dede ke Suriah dan menjualnya kepada seorang majikan senilai US$ 12.000 atau Rp 180 juta. Dalam perjanjiannya, Dede harus bekerja di tempat tersebut selama 4 tahun. 

Pemerintah, melalui Kedutaan Besar RI di Dasmakus sedang mencoba memulangkan Dede. Akan tetapi, Negara Suriah kabarnya memiliki aturan seorang PMI yang ingin pulang ke negaranya wajib mendapat izin dari majikannya.