Logo Bloomberg Technoz

Kemenaker Tegaskan Aturan Potong Gaji 25% demi Cegah PHK

Fransisco Rosarians Enga Geken
17 March 2023 17:04

Ilustrasi ekspor (Sumber: Bloomberg)
Ilustrasi ekspor (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta — Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5/2023 ditujukan untuk mencegah badai pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih lanjut di sektor industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global memuat klausul yang memperbolehkan perusahaan berbasis ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%.

“Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja [para] Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri melalui siaran pers, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, melalui peraturan ini, pemerintah justru ingin mencegah perusahaan yang mengalami penurunan penghasilan melakukan PHK. Berdasarkan data kementerian, perusahaan padat karya tertentu berorientasi ekspor paling sedikit memiliki sekitar 200 orang pekerja. Beban tenaga kerja dalam produksi tercatat sekitar 15%. Itu pun tergantung pada permintaan pesanan dari negara pemesan yang biasanya Eropa dan Amerika Serikat. 

Sejumlah perusahaan industri padat karya ini biasanya adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.