Logo Bloomberg Technoz

Cuti Bersama Ditambah untuk Urai Kemacetan Saat Mudik

Krizia Putri Kinanti
29 March 2023 14:45

Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jend. Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Sejumlah kendaraan mengatre akibat kemacetan di kawasan Jend. Sudirman, Selasa (21/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur cuti bersama Lebaran 2023. Libur Lebaran kini digeser dan ditambah satu hari.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan revisi SKB 3 Menteri itu sesuai arahan dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada rapat terbatas di Istana beberapa waktu lalu. Jokowi meminta jadwal libur cuti bersama yang sebelumnya tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023

"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023 di mana Presiden RI minta libur ditambah," ujar Muhadjir dalam pernyataan pers, Rabu (29/3/2023).

Muhadjir mengungkapkan alasan cuti bersama Lebaran dimajukan yaitu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga masyarakat dapat melakukan mudik lebih dini. Rentang waktu libur yang lebih panjang tersebut diharapkan mampu mengurangi penumpukan kendaraan pada arus mudik Lebaran.

"Diperkirakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang secara periodik memang dilakukan tiap tahun menjelang Idul Fitri, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang dan ini mengalami kenaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu karena pada tahun lalu diperkirakan yang mudik sekitar 85 juta," ujar Muhadjir.