Logo Bloomberg Technoz

Korlantas Masih Kaji Pengiriman Tilang Elektronik pakai Whatsapp

Dinda Decembria
10 May 2024 14:30

Kendaraan melintas di kawasan tilang elektronik di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kendaraan melintas di kawasan tilang elektronik di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta,Kamis (26/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian (korlantas Polri), Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengatakan, pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) melalui aplikasi WhatsApp masih dalam tahap sosialisasi dan evaluasi.

Menurut dia, Polri masih melakukan assesment serta berbagai penetrasi tes untuk meyakinkan bahwa kebijakan tersebut aman. Hingga saat ini, umumnya, surat tilang dari pelanggaran Electronic Traffic Enforcement (ETLE) masih dilakukan via pos.

"Jadi kita akan assessment ini nanti kita mungkin satu dua bulan lah kita melibatkan beberapa ahli IT ya Sehingga kalaupun nanti ada itu dipastikan aman," kata Aan dikutip dari Humas Polri, Jumat (10/5/2024).

Menurut dia, penggunaan aplikasi pesan chat seperti WhatsApp acapkali belum aman. Bahkan kebijakan tersebut justru berpotensi membuka peluang bagi sejumlah orang tak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan seperti pembajakan akun hingga penipuan.

Salah satu yang akan dilakukan, pengiriman pesan berisi tilang ETLE menggunakan atau berasal dari akun Whatsapp yang telah terverifikasi milik Korlantas Polri.