Logo Bloomberg Technoz

Viral Bea Cukai Sita 9 Mobil Pengusaha Malaysia, Ini Kronologinya

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 May 2024 14:10

Gedung Bea Cukai ( Dok beacukai.go.id )
Gedung Bea Cukai ( Dok beacukai.go.id )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi perbincangan warganet di media sosial. Teranyar, terdapat isu penggelapan mobil mewah yang ditudingkan kepada Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Dalam unggahan @ar*y*raset*o85 pada platform X, disebutkan bahwa kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta telah dilaporkan pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh yang merupakan direktur Speedline Industries Sdn Bhd.

Berdasarkan informasi pada akun itu pihak pengusaha asal malaysia itu melaporkan Bea Cukai atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas 9 unit mobil mewah. Dalam hal ini, Kenneth melaporkan Bea Cukai melalui kuasa hukumnya Johnny Politon yang berasal dari kantor OC Kaligis & Associates.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan kronologi permasalahan mobil mewah tersebut.

Pada awalnya Kenneth melakukan impor sementara 9 unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara (Admission Temporaire/ATA Carnet) pada tahun 2019-2020. Namun, pada 2021 masa berlaku dokumen ATA telah habis masa berlakunya.