Logo Bloomberg Technoz

Ada Aturan Baru, Barang Tertahan di Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Azura Yumna Ramadani Purnama
07 May 2024 09:50

Penumpang melakukan check-in di Bandara Kertajati, Majalengka. (Dok. PT Angkasa Pura II Cin)
Penumpang melakukan check-in di Bandara Kertajati, Majalengka. (Dok. PT Angkasa Pura II Cin)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya tertahan di Layanan Direktorat Jenderal Bea Cukai akibat ada pembatasan barang bawaan kini dapat diambil kembali, seiring terbitnya peraturan baru yang membebaskan pembatasan tersebut.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“PMI kalau masih ada yang tertahan-tahan kemarin karena sudah di revisi Permendag-nya berlaku surut, jadi yang kemarin-kemarin boleh [diambil] pakai [landasan] Permendag ini,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan disiarkan dari Youtube Kompas TV, dikutip Selasa (7/5/2024).

Dengan adanya Permendag baru tersebut, ia menegaskan bahwa barang kiriman PMI yang sempat tertahan di Bea Cukai saat ini sudah dapat diambil kembali. Namun, dengan tetap memperhatikan ketentuan kepabeanan yang berlaku.

“Jadi tidak ada alasan Permendag lama gak [memperbolehkan], gak berlaku. Misalnya Desember, Januari, Februari kalau ada yang tidak beres, pakai Permendag ini boleh,” tegasnya.