Selanjutnya pada bulan Maret 2022, Bea Cukai mengirimkan surat pemberitahuan klaim jaminan kepada Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan melakukan penyegelan barang. Gatot menyebut, penyegelan barang tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan barang.
“Sehubungan dengan expirenya masa berlaku dokumen ATA Carnet, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN),” kata Gatot dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (7/5/2024).
Pada September 2022, Gatot mengatakan bahwa 6 bulan sejak surat klaim dikirimkan tidak terdapat penyerahan jaminan tunai. Dengan begitu, Bea Cukai Soekarno-Hata penerbitan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda Rp8.898.930.000.
Lalu, hingga jatuh tempo pembayaran SPSA yakni 60 hari setelah diterbitkan SPSA, masih belum terdapat pembayaran yang dilakukan. Sehingga, Bea Cukai melanjutkan mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan surat teguran pada tanggal 5 Desember 2022.
“Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada tanggal 26 Desember 2022,” kata Gatot.
Lebih lanjut, hingga jangka waktu 2x24 jam sejak diberikannya surat paksa, masih belum terdapat pembayaran tagihan. Gatot mengatakan, dengan begitu proses berlanjut dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
“SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023,” jelas Gatot.
Gatot juga menerangkan, hingga Mei 2024 masih belum dilakukan pelunasan, sehingga total tagihan dan bunga bunga mencapai Rp11,8 miliar per Mei 2024. Tak hanya itu, ia juga menyebut tagihan tersebut akan mencapai batasan maksimumnya pada November 2024 yakni senilai Rp13,1 miliar.
(azr/lav)





























