Logo Bloomberg Technoz

Alasan Dewas KPK Tunda Sidang Etik Nurul Ghufron

Muhammad Fikri
02 May 2024 13:40

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Tangkapan layar Instagram KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menunda sidang pemeriksaan etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Keputusan diambil usai Dewas mendapat konfirmasi Ghufron tak akan hadir atau mangkir dari persidangannya yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG [Nurul Ghufron] tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Harris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ghufron memberikan alasan enggan hadir dalam sidang etik tersebut karena tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut berisi tentang kewenangan Dewas KPK yang ingin dibatalkan.

Menurut Haris, Dewas akan kembali menggelar sidang etik dan mengundang Ghufron untuk hadir pada 14 Mei mendatang. Dewas akan tetap melanjutkan sidang dan pemeriksaan meski Ghufron kelak kembali mangkir.

"Jika panggilan kedia nanti [Ghufron] tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan." ujar Haris.