Logo Bloomberg Technoz

KPK Serahkan Memo Kasasi Vonis Rafael Alun, Kukuh Kejar Aset

Redaksi
25 April 2024 16:10

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan memori kasasi atas vonis Rafael Alun Trisambodo. KPK berambisi untuk melakukan perampasan atas aset Rafael dalam kasus pencucian uang.

"(perampasan) untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Memori kasasi, kata Ali, telah disampaikan pada Rabu (24/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"KPK berharap majelis hakim mengabulkan kasasi jaksa KPK. Perampasan aset untuk memberikan efek jera," ujar Ali menegaskan.

"Selain itu, tim jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa, dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut," tegas Ali.