Logo Bloomberg Technoz

Vaksin DBD Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dinda Decembria
25 April 2024 13:30

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Dimas Ardian/Bloomberg
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (Dimas Ardian/Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kasus DBD yang kian meningkat di awal 2024 membuat kekhawatiran di masyarakat. 

Munculnya vaksin demam berdarah dengue (DBD)Tetravalent Dengue Vaccine (TDV) di Indonesia diklaim sebagai bentuk upaya pencegahan penularan.

Akan tetapi apakah pasien bisa mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa vaksin DBD tersebut tidak termasuk ke dalam penjaminan BPJS Kesehatan.

"Perlu disampaikan bahwa pelaksanaan vaksin termasuk program pemerintah dalam Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), sedangkan BPJS Kesehatan hanya Upaya Kesehatan Perorangan (UKP),"katanya kepada Bloomberg Technoz, Kamis (25/4/2024).