Logo Bloomberg Technoz

BPJS dan Asuransi Swasta Bakal Terhubung, Targetnya Akhir 2026

Dinda Decembria
04 September 2026 13:10

Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BPJS Kesehatan mendorong integrasi layanan antara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan asuransi kesehatan komersial melalui skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).

Skema tersebut memungkinkan masyarakat yang menjadi peserta aktif JKN sekaligus memiliki polis asuransi komersial mendapatkan layanan kesehatan dengan koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan, peserta yang memiliki polis asuransi komersial dan terdaftar sebagai peserta aktif JKN dapat mengakses layanan di rumah sakit yang telah bekerja sama dalam skema KAPJ tanpa harus selalu melalui rujukan dari klinik.


"Kalau yang selama ini BPJS kan harus dirujuk dari klinik, ya. Kalau ini bisa langsung," ungkap Iwan usai seremoni penandatanganan kerja sama KAPJ di Jakarta, dikutip Jumat (04/09/2026).

Iwan menjelaskan, apabila peserta datang ke rumah sakit dengan membawa rujukan dari klinik, biaya layanan akan dikoordinasikan antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi. Dalam skema tersebut, BPJS Kesehatan menanggung hingga 75% biaya layanan, sedangkan sisanya ditanggung oleh asuransi komersial sesuai ketentuan polis.